Jumat, 29 Januari 2010

Hak Mengakhiri Janin

Aborsi merupakan suatu kontroversi yang sukar dipecahkan. Perdebatan tentang aborsi dapat diringkas sebagai perdebatan antara hak perempuan untuk menentukan nasib tubuhnya sendiri dengan hak hidup janin.

Pada sisi lain hal ini adalah merupakan upaya,kemanusiaan dengan alasan menolong nyawa ibu dengan mengakhiri kehidupan janin. Meskipun demikian, banyak negara yang melegalisir aborsi dengan alasan utama yang sering dikemukakan adalah hak perempuan untuk menentukan sendiri nasib atas tubuhnya. Negara-negara yang dimaksud adalah antara lain, negara-negara Skandinavia, Rusia, United Kingdom, USA, Singapura dan Jepang. Di Jepang, aborsi diperbolehkan antara lain dengan syarat :

  • Ayah bayi mempunyai penyakit keturunan
  • Kehamilan akibat perkosaan
  • Melahirkan anak akan membahayakan kesehatan ibu

Alasan ini sering dipakai sehingga aborsi menjadi bebas.

Secara teori, aborsi merupakan tindakan illegal dibeberapa negara di Asia, antara lain di Filipina, Malaysia dan Indonesia. Tidak mengherankan kalau banyak orang dari tiga negara tersebut diatas pergi ke Singapura untuk aborsi. Ketentuan aborsi di Indonesia sangat keras, begitulah kata hukum. Ini berdasarkan KUHP pasal 346-349 yang berbunyi :

“…bahwa perbuatan aborsi yang dengan sengaja diancam hukuman penjara 4-15 tahun). Perempuan yang menggugurkan kandungannya dan orang yang membantunya, sama-sama dapat dikenakan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnnya yang terlibat ditambah 1/3 dari hukuman yang ada. Hak profesi pun juga dicabut.

Namun pelaksanaan hukum di Indonesia kurang terlaksana dengan baik. Meskipun KUHP telah melarang secara tegas, praktik aborsi tetap berlangsung dengan marak dan terjadi dimana-mana tanpa dapat ditindak. Memang sukar untuk mengharapkan laporan praktek aborsi untuk masuk ke polisi, karena semua yang terlibat berusaha untuk menutupinya. Disamping itu pula, perkembangan teknologi kedokteran membuat tindakan aborsi tidak semua bersifat kriminal. KUHP tidak mengantisipasi hal ini dan tidak membedakan aborsi yang bersifat kriminal (abortus provocutus criminalis) dengan aborsi alasan medis (abortus provocatus medicinalis).

Negara Tunisia di Afrika Utara dimana mayoritas penduduknya muslim, memperbolehkan aborsi janin sampai umur 3,5 bulan. Aborsi tidak dipungut biaya asal memenuhi persyaratan. Ulama di Tunisia berpendapat, menggugurkan kandungan berusia sampai 3,5 bulan tidak termasuk pembunuhan. Meskipun aborsi terhadap janin sampai 3 bulan dapat dianggap bukan pembunuhan, tetapi bukan berarti bahwa aborsi dapat dibenarkan. Sebadian besar ulama memang berpendapat bahwa kehidupan janin dimulai saat roh ditiupkan pada hari ke 120. Imam Sufi AL Ghazali berpendapat lain, dimana ia menganggap bahwa unsure kehidupan di rahmi ibu sudah ada sejak pembuahan terjadi dan kalau sudah terjadi pembuahan, pengguguran sebagai tindakan criminal.

Hukum Islam terhadap aborsi sejalan dengan ajaran gereja Katholik yang mengakui keberadaan manusia baru saat terjadi pembuahan. Aborsi diperbolehkan hanya dengan alasan medis untuk menolong jiwa ibu, bukan alasan lain. Alasan sosial dimana aborsi dilakukan karena janin hasil perkosaan tetap tidak diperkenankan gereja. Apapun yang terjadi, bukan untuk di aborsi.

Disadur dari : Majalah Bidan edisi No.68/2006

Diketik ulang : Ninna Maelani

2 komentar: