Aborsi merupakan suatu kontroversi yang sukar dipecahkan. Perdebatan tentang aborsi dapat diringkas sebagai perdebatan antara hak perempuan untuk menentukan nasib tubuhnya sendiri dengan hak hidup janin.
Pada sisi lain hal ini adalah merupakan upaya,kemanusiaan dengan alasan menolong nyawa ibu dengan mengakhiri kehidupan janin. Meskipun demikian, banyak negara yang melegalisir aborsi dengan alasan utama yang sering dikemukakan adalah hak perempuan untuk menentukan sendiri nasib atas tubuhnya. Negara-negara yang dimaksud adalah antara lain, negara-negara Skandinavia,
- Ayah bayi mempunyai penyakit keturunan
- Kehamilan akibat perkosaan
- Melahirkan anak akan membahayakan kesehatan ibu
Alasan ini sering dipakai sehingga aborsi menjadi bebas.
Secara teori, aborsi merupakan tindakan illegal dibeberapa negara di Asia, antara lain
“…bahwa perbuatan aborsi yang dengan sengaja diancam hukuman penjara 4-15 tahun). Perempuan yang menggugurkan kandungannya dan orang yang membantunya, sama-sama dapat dikenakan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnnya yang terlibat ditambah 1/3 dari hukuman yang ada. Hak profesi pun juga dicabut.
Namun pelaksanaan hukum di
Negara Tunisia di Afrika Utara dimana mayoritas penduduknya muslim, memperbolehkan aborsi janin sampai umur 3,5 bulan. Aborsi tidak dipungut biaya asal memenuhi persyaratan. Ulama di
Hukum Islam terhadap aborsi sejalan dengan ajaran gereja Katholik yang mengakui keberadaan manusia baru saat terjadi pembuahan. Aborsi diperbolehkan hanya dengan alasan medis untuk menolong jiwa ibu, bukan alasan lain. Alasan sosial dimana aborsi dilakukan karena janin hasil perkosaan tetap tidak diperkenankan gereja. Apapun yang terjadi, bukan untuk di aborsi.
Disadur dari : Majalah Bidan edisi No.68/2006
Diketik ulang : Ninna Maelani
nice info....
BalasHapusObat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Obat Aborsi
Jual Obat Aborsi ,
BalasHapusObat Penggugur Kandungan ,
Jual Obat Aborsi Asli ,
Obat Penggugur Kandungan ,
CARA MENGGUGURKAN KANDUNGAN ,